histast

Pages

Rabu, 14 September 2011

Pengacara Kekeuh Ryan Seorang Psikopat ( P3mbunuh4n Berantai )


Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan kembali persidangan pembunuh berantai Very Idham Heniansyah alias Ryan pada 22 September mendatang. Pengacara Ryan, Kasman Sangaji mengatakan bahwa dalam sidang peninjauan kembali (PK), pihaknya akan mengajukan novum berupa pernyataan dari tiga psikolog.

Di antaranya psikolog dari luar negeri, dalam negeri, dan psikolog hukum pidana.

"Kami akan mengajukan tiga novum. Siapa saja mereka nanti dilihat di persidangan," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (13/09/11).

Menurut Kasman, novum tersebut diajukan karena ada kesalahan kesimpulan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim sehingga memutuskan Ryan bersalah. Padahal, dari keterangan saksi ahli psikolog menyebutkan dari delapan ciri psikopat, tujuh di antaranya dimiliki Ryan.

"Sebelum atau sesudah melakukan tindakan kejahatannya, Ryan dalam keadaan tidak sadar. Ryan saat itu mengalami kegilaan sesaat. Oleh karena itu Ryan tidak dapat dihukum dengan hukum positif. Ryan seharusnya direhabilitasi bukan menjalani hukuman badan," tandasnya.

Sementara itu, Ryan pun mengaku pasrah dengan hasil sidang PK mendatang. Ia hanya sedikit kecewa batal jalani sidang hari ini lantaran tak ada pemberitahuan dari pihak jaksa.

Saya bete hari ini, gimana mau sidang, jam 10.00 pagi katanya jadwal sidang, tapi saya masih di LP Cirebon, tandas Ryan. [okezona ]


 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More